Pages

Sabtu, 20 Oktober 2012

Resume pertemuan Profesi Pendidikan tanggal 18 Oktober 2012

Pada tanggal 18 Oktober 2012, Pak Amril menjelaskan tentang Education for All yang terdapat pada Deklarasi Universal HAM yang menegaskan: “Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Dan dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan keempat dijelaskan bahwa “Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 
Selanjutnya beliau menjelaskan tentang MDGs (Millenium Development Goals ) yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara- negara PBB yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat.
            
Tujuan yang akan dicapai MDGs pada tahun 2015:
1.      Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
2.      Mencapai pendidikan dasar untuk semua
3.      Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4.      Menurunkan angka kematian anak ( dalam hal ini mengenai insiasi diri)
5.      Meningkatkan kesehatan ibu
6.      Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
7.      Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8.      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Dalam PP no. 17/2010 diterangkan bahwa:
·     Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik didaerah terpencil/terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
·         Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya  dapat terpenuhi.
Adapun Bentuk Layanannya antara lain:
·         Formal (Sekolah biasa, dan sekolah terbuka),
·         Non formal (Calistung, keterampilan, dan PAKET ABC),
·         Informal,
·     Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pada tanggal 11 oktober materi MK. Profesi Pendidikan membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengenai UU no 20 tahun 2003 Republik Indonesia.
Pada pasal 32 menjelaskan tentang Pendidikan Khusus yakni lebih menekankan pada Pendidikan Layanan Khusus (PLK) berisi : Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dalam segi ekonomi. Pendidikan Khusus meliputi CI+BI, tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, autis. Pendidikan Layanan Khusu meliputi etnis minoritas, pekerja anak, PSK anak, trafficking.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, disusun Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan.

Rabu, 10 Oktober 2012

Resume Pertemuan tgl 4 Oktober 2012..

KARAKTERISTIK ANAK CI+BI 
Anak-anak gifted bukanlah anak dengan populasi seragam, ia mempunyai banyak variasi, baik variasi pola tumbuh kembangnya, variasi personalitasnya, maupun variasi keberbakatannya. Semakin tinggi perkembangan inteligensianya, maka akan terjadi perbedaan di berbagai domain perkembangan. Perbedaan ini bukan saja akan menyangkut perkembangan dalam individu, tetapi juga akan menyangkut perkembangan antar individu. Anak-anak gifted adalah anak-anak yang sangat perfeksionis, sehingga perkembangan kognitif yang luar biasa tidak bisa ia salurkan melalui bentuk tulisan. Hal ini selain dapat menyebabkan kefrustrasian dan juga dapat menyebabkan kemerosotan rasa percaya diri, konsep diri yang kurang sehat serta anjlognya motivasi untuk berprestasi. Namun seringkali pendeteksian tidak diarahkan pada apa akar permasalahan yang sebenarnya, dan penanggulangan hanya ditujukan pada masalah perilakunya yang dianggap sebagai perilaku membangkang. Anak cerdas (brigth/higt achiever) berbeda dengan dengan anak CI+BI (gifted) dan anak-anak cerdas tidak bisa dimaksukkan ke dalam kelompok gifted karena mereka memiliki karakteristik yang berbeda. Sekalipun mereka juga memiliki tingkat intelegensi yang tinggi, namun kemampuan mereka dalam analisis, abstraksi dan kreativitas tidak seluar biasa anak-anak CI+BI.

IDENTIFIKASI ANAK CI+BI 
Dalam mengidentifikasi peserta didik cerdas istimewa menggunakan pendekatan multidimensional. Artinya kriteria yang digunakan lebih dari satu (bukan sekedar intelligensi). Batasan yang digunakan adalah peserta didik yang memiliki dimensi kemampuan umum pada taraf cerdas ditetapkan skor IQ 130 ke atas dengan pengukuran menggunakan skala Wechsler (Pada alat tes yang lain = rerata skor IQ ditambah dua standar deviasi), dimensi kreativitas tinggi (ditetapkan skor CQ dalam nilai baku tinggi atau plus satu standar deviasi di atas rerata) dan pengikatan diri (Task commitment) terhadap tugas baik (ditetapkan skor TC dalam kategori nilai baku baik, atau plus satu standar deviasi di atas rerata). Tiga komponen ini dikenal sebagai Konsepsi Tiga Cincin dari Renzulli (1978, 2005) yang banyak digunakan dalam menyusun pendidikan untuk anak cerdas istimewa, dan merupakan teori yang mendasari pengembangan pendidikan anak cerdas istimewa dan berbakat istimewa (Gifted and Talented children).