Pada tanggal 18 Oktober 2012, Pak Amril menjelaskan tentang Education for All yang
terdapat pada Deklarasi Universal HAM yang menegaskan: “Setiap orang memiliki
hak untuk pendidikan. Dan dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945
perubahan keempat dijelaskan bahwa “Setiap Warga Negara berhak mendapat
pendidikan dan setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya”.
Selanjutnya
beliau menjelaskan tentang MDGs (Millenium Development Goals ) yaitu hasil
kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara- negara PBB yang mulai
dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada
tahun 2015. Targetnya adalah kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat.
Tujuan yang akan dicapai MDGs pada tahun 2015:
1. Menanggulangi kemiskinan
dan kelaparan
2. Mencapai pendidikan dasar
untuk semua
3. Mendorong kesetaraan gender
dan pemberdayaan perempuan
4. Menurunkan angka kematian
anak ( dalam hal ini mengenai insiasi diri)
5. Meningkatkan kesehatan ibu
6. Memerangi HIV/AIDS,
malaria, dan penyakit menular lainnya
7. Memastikan kelestarian
lingkungan hidup
8. Mengembangkan kemitraan
global untuk pembangunan
Dalam PP no. 17/2010
diterangkan bahwa:
· Pendidikan
layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik didaerah
terpencil/terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami
bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
·
Bertujuan
menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya dapat terpenuhi.
Adapun Bentuk Layanannya antara
lain:
·
Formal
(Sekolah biasa, dan sekolah terbuka),
·
Non
formal (Calistung, keterampilan, dan PAKET ABC),
·
Informal,
· Pendidikan
layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara
menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik,
tenaga kependidikan dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi
kesulitan peserta didik.
0 komentar:
Posting Komentar