Pages

Sabtu, 20 Oktober 2012

Resume pertemuan Profesi Pendidikan tanggal 18 Oktober 2012

Pada tanggal 18 Oktober 2012, Pak Amril menjelaskan tentang Education for All yang terdapat pada Deklarasi Universal HAM yang menegaskan: “Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan. Dan dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan keempat dijelaskan bahwa “Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 
Selanjutnya beliau menjelaskan tentang MDGs (Millenium Development Goals ) yaitu hasil kesepakatan kepala negara dan perwakilan dari 189 negara- negara PBB yang mulai dijalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat.
            
Tujuan yang akan dicapai MDGs pada tahun 2015:
1.      Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
2.      Mencapai pendidikan dasar untuk semua
3.      Mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
4.      Menurunkan angka kematian anak ( dalam hal ini mengenai insiasi diri)
5.      Meningkatkan kesehatan ibu
6.      Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
7.      Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8.      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Dalam PP no. 17/2010 diterangkan bahwa:
·     Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik didaerah terpencil/terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
·         Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya  dapat terpenuhi.
Adapun Bentuk Layanannya antara lain:
·         Formal (Sekolah biasa, dan sekolah terbuka),
·         Non formal (Calistung, keterampilan, dan PAKET ABC),
·         Informal,
·     Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan dan atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.

0 komentar:

Posting Komentar