Pages

Rabu, 17 Oktober 2012

Pada tanggal 11 oktober materi MK. Profesi Pendidikan membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengenai UU no 20 tahun 2003 Republik Indonesia.
Pada pasal 32 menjelaskan tentang Pendidikan Khusus yakni lebih menekankan pada Pendidikan Layanan Khusus (PLK) berisi : Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dalam segi ekonomi. Pendidikan Khusus meliputi CI+BI, tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, autis. Pendidikan Layanan Khusu meliputi etnis minoritas, pekerja anak, PSK anak, trafficking.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, disusun Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan.

0 komentar:

Posting Komentar