Pada tanggal 11 oktober materi MK. Profesi Pendidikan membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu mengenai UU no 20 tahun 2003 Republik Indonesia.
Pada pasal 32 menjelaskan tentang Pendidikan Khusus yakni lebih menekankan pada Pendidikan Layanan Khusus (PLK) berisi : Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil, masyarakat
adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dalam segi ekonomi. Pendidikan Khusus meliputi CI+BI, tuna netra (A), tuna
rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, autis.
Pendidikan Layanan Khusu meliputi etnis minoritas, pekerja anak, PSK anak,
trafficking.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 disebutkan bahwa
sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan
profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh
Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra
jabatan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010
tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan. Untuk
melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, disusun
Pedoman Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru
dalam Jabatan.
Rabu, 17 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar