Resume pertemuan tanggal 22 November
Pada pertemuan
tanggal 22 November 2012, kelompok 4 yang menyampaikan materi tentang “Standar
Proses Pendidikan”. Standar proses
pendidikan merupakan suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria
yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar
hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
meliputi:
- Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus
dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar,
dan sumber belajar
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
meliputi:
a) Rombongan belajar,
b) Beban kerja minimal guru,
c) Buku
teks pelajaran,
d) Pengelolaan
kelas
- Penilaian Hasil Pembelajaran
·
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur
tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai
bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran.
·
Penilaian dilakukan secara konsisten,
sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk
tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya
berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. Penilaian
hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan
Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
- Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses
pembelajaran meliputi pemantauan dan supervisi.
PERMENDIKNAS
NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :
a)
Suka
mengatur tempat duduk peserta didik
b)
memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c)
Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)
memfasilitasi
peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)
Tutur
kata guru santun dan dapat dimengerti
f)
memfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok
g)
Pembahasan
materi pelajaran disesuaikan dengan kecepatan dan kemampuan belajar
peserta didik
h)
memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)
Menciptakan
ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran
j)
memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan
k)
Memberikan
penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung
l)
memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik
m)
Menghargai
pendapat peserta didik
n)
memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat,
maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o)
Memakai
pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)
memberikan
konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber
q)
Pada
tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya
Pada hari ini Pak Amril datang terlambat. Kemudian beliau memberikan tugas juga menyampaikan info tentang UAS sebelum menyudahi perkuliahan hari itu.
Pada hari ini Pak Amril datang terlambat. Kemudian beliau memberikan tugas juga menyampaikan info tentang UAS sebelum menyudahi perkuliahan hari itu.
