Pages

Minggu, 25 November 2012

Resume pertemuan tanggal 22 November
 
Pada pertemuan tanggal 22 November 2012, kelompok 4 yang menyampaikan materi tentang “Standar Proses Pendidikan”.  Standar proses pendidikan merupakan suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan meliputi:
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
  1. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran meliputi:
a)      Rombongan belajar,
b)      Beban kerja minimal guru,
c)      Buku teks pelajaran,
d)     Pengelolaan kelas
  1. Penilaian Hasil Pembelajaran
·         Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
·         Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
  1. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan dan supervisi.

PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :

a)            Suka mengatur tempat duduk peserta didik
b)           memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c)            Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)           memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)            Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
f)            memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
g)           Pembahasan  materi pelajaran disesuaikan dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik
h)           memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)             Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
j)             memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan
k)           Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
l)             memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik
m)         Menghargai pendapat peserta didik
n)           memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o)           Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)           memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber
q)           Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya

Pada hari ini Pak Amril datang terlambat. Kemudian beliau memberikan tugas juga menyampaikan info tentang UAS sebelum menyudahi perkuliahan hari itu.

Sabtu, 10 November 2012

Resume pertemuan tanggal 8 november 2012

Pada pertemuan tanggal 8 November 2012, walaupun pak Amril  kembali berhalangan untuk hadir presentasi kelompok tetap dilaksanakan. Materi yang disampaikan oleh kelompok 2 tentang “Pengembangan Kurikulum dan Permendiknas no. 22/2006 tentang Standar Isi”. Pemateri yang mempresentasikan adalah Badia Raja, Dwika Ikhwal Fajri, Eko Yandri, Imam Zaid Dwi Aryanto, dan Muhammad Adam..
Permendiknas no. 22 tahun 2006 berisikan tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahStandar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standar isi mencakup antara lain kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender pendidikan.
Dalam kerangka dasar kurikulum meliputi kelompok mata pelajaran, prinsip pengembangan kurikulum, dan prinsip pelaksanaan kurikulum. Ada 5 cakupan kelompok mata pelajaran yaitu:
a.       Agama dan akhlak mulia
b.      Kewarganegaraan dan Kepribadian
c.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d.      Estetika
e.       Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b.      Beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.       Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.      Menegakkan 5 pilar belajar.
c.       Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
d.      Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat
e.       Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
f.       Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
g.      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata Pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-           Tatap Muka (TM)
-           Penugasan Terstruktur (PT)
-           Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Sekolah menyediakan 2 PROGRAM PENDIDIKAN, antara lain :
Ø  SISTEM PAKET
penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas
Ø  SISTEM KREDIT SEMESTER / SKS
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan Kerangka dasar kurikulum, dan Standar kompetensi di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

Jumat, 02 November 2012

Resume pertemuan ke enam (1 November 2012)

Pada tanggal 1 November dimulai dengan perkuliahan presentasi kelompok pertama, walaupun pak Amril berhalangan untuk hadir presentasi kelompok tetap berjalan. Materi yang disampaikan mengenai “Manajemen Berbasis Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007.”
Kelompok yang menyajikan materi yaitu Valentino Nicko, Ilyas Rizal Hilmawan,  Rizky Akbar Prayogi, Shandy Darmawan, dan Aris Widodo. 

Pengertian MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) secara terpisah yaitu Manajemen Proses menggunakan sumber daya yang efektif untuk mencapai sasaran. Berbasis Dasar atau asas. Sekolah Lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran. Secara umum MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah-sekolah yang ingin menerapkan MBS, yaitu:
  1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
  2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
  3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
  4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.
Tujuan MBS adalah Meningkatkan efisiensi pendidikan, Meningkatkan mutu pendidikan, dan Pemerataan pendidikan. Beberapa manfaat dari MBS ialah:
  1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
  2. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
  3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
  4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
  5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
  6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
Dalam melancarkan MBS ada 3 tugas guru yaitu sebagai profesi yang meliputi Mendidik (Meneruskan & Mengembangkan Nilai-nilai) , Mengajar (Meneruskan & Mengembangkan IPTEK) dan Melatih (Mengembgankan Keterampilan), yang kedua yaitu sebagai kemanusiaan yang meliputi Menjadi Orang Tua Kedua bagi anak murid, Transformasi Diri, dan Auto Identifikasi, yang ketiga yaitu kemasyarakatan yang meliputi Mendidik dan Mengajar Masyarakat agar bermoral Pancasila, dan Mencerdaskan Bangsa Indonesia.
Selain itu ada beberapa peran guru dalam manajemen kelas yaitu:
a)      guru sebagai pengajar,
b)      pemimpin kelas,
c)      pembimbing,
d)     pengelola kelas,
e)      partisipan,
f)       perencana,
g)      supervisor,
h)      motivator,
i)        konselor, dan
j)        evaluator.
Dalam melaksanakan MBS ada beberapa hambatan yang harus dihadapi, diantaranya adalah:
1.      Tidak berminat untuk terlibat
2.      Tidak efisien
3.      Pikiran kelompok
4.      Memerlukan pelatihan
5.      Kebingunangan atas peran dan tangung jawab
6.      Kesulitan koordianasi
Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007 berisikan mengenai  Perencanaan Program , Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah, Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus.

Kamis, 01 November 2012