Pages

Sabtu, 10 November 2012

Resume pertemuan tanggal 8 november 2012

Pada pertemuan tanggal 8 November 2012, walaupun pak Amril  kembali berhalangan untuk hadir presentasi kelompok tetap dilaksanakan. Materi yang disampaikan oleh kelompok 2 tentang “Pengembangan Kurikulum dan Permendiknas no. 22/2006 tentang Standar Isi”. Pemateri yang mempresentasikan adalah Badia Raja, Dwika Ikhwal Fajri, Eko Yandri, Imam Zaid Dwi Aryanto, dan Muhammad Adam..
Permendiknas no. 22 tahun 2006 berisikan tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahStandar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standar isi mencakup antara lain kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender pendidikan.
Dalam kerangka dasar kurikulum meliputi kelompok mata pelajaran, prinsip pengembangan kurikulum, dan prinsip pelaksanaan kurikulum. Ada 5 cakupan kelompok mata pelajaran yaitu:
a.       Agama dan akhlak mulia
b.      Kewarganegaraan dan Kepribadian
c.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d.      Estetika
e.       Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b.      Beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.       Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.      Menegakkan 5 pilar belajar.
c.       Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
d.      Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat
e.       Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
f.       Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
g.      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata Pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-           Tatap Muka (TM)
-           Penugasan Terstruktur (PT)
-           Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Sekolah menyediakan 2 PROGRAM PENDIDIKAN, antara lain :
Ø  SISTEM PAKET
penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas
Ø  SISTEM KREDIT SEMESTER / SKS
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan Kerangka dasar kurikulum, dan Standar kompetensi di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

0 komentar:

Posting Komentar