Pages

Minggu, 25 November 2012

Resume pertemuan tanggal 22 November
 
Pada pertemuan tanggal 22 November 2012, kelompok 4 yang menyampaikan materi tentang “Standar Proses Pendidikan”.  Standar proses pendidikan merupakan suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan meliputi:
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
  1. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran meliputi:
a)      Rombongan belajar,
b)      Beban kerja minimal guru,
c)      Buku teks pelajaran,
d)     Pengelolaan kelas
  1. Penilaian Hasil Pembelajaran
·         Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
·         Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
  1. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan dan supervisi.

PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :

a)            Suka mengatur tempat duduk peserta didik
b)           memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c)            Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)           memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)            Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
f)            memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
g)           Pembahasan  materi pelajaran disesuaikan dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik
h)           memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)             Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
j)             memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan
k)           Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
l)             memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik
m)         Menghargai pendapat peserta didik
n)           memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o)           Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)           memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber
q)           Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya

Pada hari ini Pak Amril datang terlambat. Kemudian beliau memberikan tugas juga menyampaikan info tentang UAS sebelum menyudahi perkuliahan hari itu.

0 komentar:

Posting Komentar