Pada
pertemuan tanggal 29 November 2012, Kelompok 4 yang menyampaikan materi kuliah profesi
kependidikan mengenai “ Standar Proses Pendidikan”. Standar Proses Pendidikan
merupakan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau
kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan.
Berikut ini yang termasuk Komponen-Komponen dalam Standar Proses Pendidikan adalah
Berikut ini yang termasuk Komponen-Komponen dalam Standar Proses Pendidikan adalah
a)
Perencanaan
Proses Pembelajaran
b)
Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
c)
Penilaian
Hasil Pembelajaran
d)
Pengawasan
Proses Pembelajaran
Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi
dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian
hasil belajar, dan sumber belajar.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran adalah Rombongan
belajar, Beban belajar, Buku teks pelajaran, Pengelolaan kelas.
Penilaian Hasil Pembelajaran meliputi a) Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. b) Penilaian dilakukan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam
bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian
diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan Proses Pembelajaran meliputi Pemantauan dan Supervisi.
PERMENDIKNAS
NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :
a)
Suka
mengatur tempat duduk peserta didik
b)
memfasilitasi
peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c)
Volume
dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)
memfasilitasi
peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)
Tutur
kata guru santun dan dapat dimengerti
f)
memfasilitasi
peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun
tertulis, secara individual maupun kelompok
g)
Pembahasan
materi pelajaran disesuaikan dengan kecepatan dan kemampuan belajar
peserta didik
h)
memfasilitasi
peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)
Menciptakan
ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran
j)
memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan
k)
Memberikan
penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses pembelajaran berlangsung
l)
memfasilitasi
peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya
diri peserta didik
m)
Menghargai
pendapat peserta didik
n)
memberikan
umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat,
maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o)
Memakai
pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)
memberikan
konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai
sumber
q)
Pada
tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya
0 komentar:
Posting Komentar