Resume tanggal 27 Desember
Mengenai : Standarisasi Pengawasan (kelompok 8)
Pengertian pengawasan
Pengawasan merupakan Proses
kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan
mengganggu pencapaian tujuan.
Proses pengawasan ada 3
yaitu, Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran
hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan yang
digunakan meliputi pengawasan non-kuantitatif, yaitu Tidak melibatkan angka –
angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara keseluruhan
dan pengawasan kuantitatif, yaitu Melibatkan angka-angka untuk menilai suatu
prestasi organisasi/sekolah.
Pengertian supervisi
Pengertian supervisi
• Secara Sematik Supervisi
adalah Pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi
pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada
khususnya.
•
Secara Etimologi, supervisi
merupakan Pengawasan di bidang pendidikan.
Tujuan supervisi
Tujuan
utama supervisi adalah Mengembangkan sistuasi belajar mengajar yang lebih baik
melalui pembinaan dan peningkatan profesionalisme. Sedangkan tujuan umumnya
ialah Memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar
personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam
melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar. Selain itu tujuan
konkrit dari supervisi adalah:
- Meningkatkan mutu kinerja guru.
- Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
- Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal agar siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
- Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif.
Fungsi supervisi
Menurut
Anwar dan Sagala fungsi supervisi ialah:
a) Menetapkan
masalah yang betul-betul mendesak untuk ditanggulangi.
b) Menyelenggarakan
inspeksi, yaitu sebelum memberikan pelayanan kepada guru, supervisor lebih dulu
perlu mengadakan inspeksi sebagai usaha mensurvai seluruh sistem yang ada.
c) Memberikan
solusi terhadap hasil inspeksi yang telah di survai
d) Penilaian
e) Latihan,
dan
f) Pembinaan
atau pengembangan.
Menurut
Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah Untuk dapat diangkat sebagai pengawas
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
1. Kualifikasi Pengawas
Taman Kanak-kanak/RaudhatulAthfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidai-yah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan
minimum sarjana (S1) atau diplomaempat (D-IV) kependidikan dari perguruan
tinggiterakreditasi;
b. 1) Guru TK/RA
bersertifikat pendidik sebagai guruTK/RA dengan pengalaman kerja minimum
de-lapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja
minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guruSD/MI dengan pengalaman
kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan
pengalaman kerja minimum 4tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c. Memiliki pangkat
minimum penata, golonganruang III/c;
d. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi
sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi
dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang
ditetapkanpemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2. Kualifikasi Pengawas
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Me-nengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Se-kolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan(SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki pendidikan
minimum magister (S2)kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalamrumpun mata
pelajaran yang relevan padaperguruan tinggi terakreditasi;
b. 1) Guru SMP/MTs
bersertifikat pendidik sebagaiguru SMP/MTs dengan pengalaman kerja mi-nimum
delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMP/MTs atau ke-pala
sekolah SMP/MTs dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas
SMP/MTs sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagaiguru
dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran
yangrelevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja
minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuaidengan rumpun mata
pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik
sebagaiguru SMK/MAK dengan pengalaman kerjaminimum delapan tahun dalam rumpun
matapelajaran yang relevan di SMK/MAK atau ke-pala sekolah SMK/MAK dengan
pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMK/MAK sesuai dengan
rumpun matapelajarannya;
c. Memiliki pangkat
minimum penata, golonganruang III/c;
d. Berusia
setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi
sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi
dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang
ditetapkanpemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar