Resume tanggal 27 Desember
Mengenai : Standarisasi
Pembiayaan Pendidikan (kelompok 10)
A. Pengertian Manajemen
KeuanganMerupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang
akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan atau Pengendalian
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Prinsip-Prinsip Manajemen
Keuangan Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan
sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa
pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip
1.transparansi
2.akuntabilitas.
3.efektivitas.
4.efisiensi
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 19
TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
a. Sekolah/Madrasah menyusun
pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar
Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan,
pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan
anggaran, serta penggalangan dana di luar
dana investasi dan
operasional;
3) kewenangan dan
tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran
pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua
penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan
kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya.
0 komentar:
Posting Komentar