Resume tanggal 27 Desember
Mengenai : Standar Kepala Sekolah/Madrasah (Kelompok7)
Dikarenakan tanggal 27 Desember nya sudah ditetapkan untuk UAS jadi pada hari ini semua
kelompok yang belum presentasi harus sudah selesai semuanya. Maka dari itu
kelompok 7, 8, 9 dan 10 pada hari ini presentasi pada hari yang sama.
Menurut Permendiknas No. 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup:
- Kualifikasi
a. Kualifikasi
Umum
1) Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
2) Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5
tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar
selama 3 tahun
4) Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk
non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang
berwenang.
b. Kualifikasi
Khusus
1) Kepala TK/RA
a) Berstatus sebagai guru TK/RA
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
2) Kepala SD/MI
a) Berstatus sebagai guru SD/MI
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
c) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
3) Kepala SMP/MTs
a) Berstatus sebagai guru SMP/MTs
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
c) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
4) Kepala SMA/MA
a) Berstatus sebagai guru SMA/MA
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
5) Kepala SMK/MAK
a) Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c) Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
6) Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a) Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB
c) Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang
ditetapkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
7) Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
a) Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun
sebagai kepala sekolah
b) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah
satu satuan pendidikan
c) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah
Selain kualifikasi, dalam Permendiknas No. 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga mencakup kompetensi yang
meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial yang harus dipenuhi
seseorang untuk menjadi kepala sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar