Resume tanggal 27 Desember
Mengenai : Standarisasi
Pembiayaan Pendidikan (kelompok 10)
A. Pengertian Manajemen
KeuanganMerupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang
akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
atau Pengendalian
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan
penyalahgunaan anggaran sekolah.
Prinsip-Prinsip Manajemen
Keuangan Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan
sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa
pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip
1.transparansi
2.akuntabilitas.
3.efektivitas.
4.efisiensi
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL NOMOR 19
TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN
PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH
a. Sekolah/Madrasah menyusun
pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar
Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan,
pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan
anggaran, serta penggalangan dana di luar
dana investasi dan
operasional;
3) kewenangan dan
tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran
pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua
penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan
kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya.
Resume tanggal 27 Desember
Mengenai : Standarisasi
sarana dan prasarana sekolah (kelompok 9)
Standarisasi sarana dan
prasarana sekolah adalah segala macam peralatan yang digunakan guru
untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan
fungsi sekolah/madrasah.
Permendiknas Nomor 24 Tahun
2007
•
Pasal 1
“Standar
sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana
dan kriteria minimum prasarana “
•
Pasal 2
“Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan
terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa
dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter
melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar
sarana dan prasarana “
Tujuan Standar Sarana dan
Prasarana Pendidikan
- Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik
sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang
memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal
mungkin.
- Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat
menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
Standar sarana
dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. mencakup:
- kriteria
minimum sarana yang terdiri dari
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan
lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
- kriteria minimum prasarana yang terdiri dari
lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib
dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Standarisasi sarana sekolah
Sarana
pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi:
1. Alat
pelajaran alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau
alat pelaksanaan kegiatan belajar
2. Alat peraga segala macam alat yang digunakan untuk
meragakan objek atau materi pelajaran
3. Media pendidikan sesuatu (apapun) yang di dalamnya
terkandung pesan komunikasi, merupakan saluran/ perantara komunikasi.
A. Sebuah
SD/MI sekurang-kurangnya memiliki
prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.
Hubungan antara Sarana dan
Prasarana dengan Program Pengajaran
Jenis
peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar
terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan
menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek
akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut. Namun yang lebih
penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan
kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.
Manajemen sarana dan prasarana
Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan
pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya
menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain
sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar .
a. Perencanaan
/ Analisis kebutuhan
b. Pengadaan
c. Inventarisisasi
d.
Pendistribusian dan Pemanfaatan
e.
Pemeliharaan
f. Pemusnahan