Pages

Minggu, 30 Desember 2012



Resume tanggal 27 Desember

Mengenai : Standarisasi Pembiayaan Pendidikan (kelompok 10)

A. Pengertian Manajemen KeuanganMerupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  •  Pengarahan
  • Pengkoordinasian
  •  Pengawasan atau  Pengendalian
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip
1.transparansi
2.akuntabilitas.
3.efektivitas.
4.efisiensi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
 
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya. 


Resume tanggal 27 Desember

Mengenai : Standarisasi Pembiayaan Pendidikan (kelompok 10)

A. Pengertian Manajemen KeuanganMerupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah.
Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
  • Perencanaan
  • Pengorganisasian
  •  Pengarahan
  • Pengkoordinasian
  •  Pengawasan atau  Pengendalian
Tujuan Manajemen Keuangan Sekolah
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip
1.transparansi
2.akuntabilitas.
3.efektivitas.
4.efisiensi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL  NOMOR   19   TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
 
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN  OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah
mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar
dana investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan
anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta
institusi di atasnya. 
Resume tanggal 27 Desember

Mengenai : Standarisasi sarana dan prasarana sekolah (kelompok 9)

Standarisasi sarana dan prasarana sekolah adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran

Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
         Pasal 1
            “Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana “
         Pasal 2
     “Penyelenggaraan pendidikan bagi satu kelompok pemukiman permanen dan terpencil yang penduduknya kurang dari 1000 (seribu) jiwa dan yang tidak bisa dihubungkan dengan kelompok yang lain dalam jarak tempuh 3 (tiga) kilo meter melalui lintasan jalan kaki yang tidak membahayakan dapat menyimpangi standar sarana dan prasarana “
Tujuan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
  1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
  2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
  Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. mencakup:
  1.  kriteria minimum sarana yang terdiri dari  perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
  2. kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
Standarisasi sarana sekolah
   Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi:
1.  Alat pelajaran alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar
2. Alat peraga segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran
3. Media pendidikan sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan komunikasi, merupakan saluran/ perantara komunikasi.
  A. Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki  prasarana sebagai berikut:
1. ruang kelas,
2. ruang perpustakaan,
3. laboratorium IPA,
4. ruang pimpinan,
5. ruang guru,
6. tempat beribadah,
7. ruang UKS,
8. jamban,
9. gudang,
10. ruang sirkulasi,
11. tempat bermain/berolahraga.

Hubungan antara Sarana dan Prasarana dengan Program Pengajaran
    Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.

Manajemen sarana dan prasarana
  Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar .
  a. Perencanaan / Analisis kebutuhan
  b. Pengadaan
  c.  Inventarisisasi
  d. Pendistribusian dan Pemanfaatan
  e. Pemeliharaan
  f. Pemusnahan


Resume tanggal 27 Desember

Mengenai : Standarisasi Pengawasan (kelompok 8)

Pengertian pengawasan
Pengawasan merupakan Proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.

Proses pengawasan ada 3 yaitu, Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan. Metode pengawasan yang digunakan meliputi pengawasan non-kuantitatif, yaitu Tidak melibatkan angka – angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara keseluruhan dan pengawasan kuantitatif, yaitu Melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi organisasi/sekolah. 

Pengertian supervisi
   Secara Sematik Supervisi adalah Pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
      Secara Etimologi, supervisi merupakan Pengawasan di bidang pendidikan.

Tujuan supervisi
Tujuan utama supervisi adalah Mengembangkan sistuasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesionalisme. Sedangkan tujuan umumnya ialah Memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar. Selain itu tujuan konkrit dari supervisi adalah:
  1. Meningkatkan mutu kinerja guru.
  2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
  3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
  4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal agar siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
  5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif.

Fungsi supervisi
Menurut Anwar dan Sagala fungsi supervisi ialah:
a)  Menetapkan masalah yang betul-betul mendesak untuk ditanggulangi.
b)  Menyelenggarakan inspeksi, yaitu sebelum memberikan pelayanan kepada guru, supervisor lebih dulu perlu mengadakan inspeksi sebagai usaha mensurvai seluruh sistem yang ada.
c)  Memberikan solusi terhadap hasil inspeksi yang telah di survai
d)  Penilaian
e)  Latihan, dan
f)  Pembinaan atau pengembangan.

Menurut Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
1.  Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/RaudhatulAthfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidai-yah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diplomaempat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggiterakreditasi;
b.  1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guruTK/RA dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guruSD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c.  Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.  Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.  Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.  Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

2.  Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Me-nengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Se-kolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan(SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.  Memiliki pendidikan minimum magister (S2)kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalamrumpun mata pelajaran yang relevan padaperguruan tinggi terakreditasi;
b.  1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagaiguru SMP/MTs dengan pengalaman kerja mi-nimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMP/MTs atau ke-pala sekolah SMP/MTs dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagaiguru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yangrelevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuaidengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagaiguru SMK/MAK dengan pengalaman kerjaminimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMK/MAK atau ke-pala sekolah SMK/MAK dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMK/MAK sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
c.  Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.  Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.  Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.  Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.